menu expand_more
language
  • English
  • Indonesia
search
close

Hotline
+6281370423078

Whatsapp
+6281370423078

Kantor Kami
Jl. Sultan Serdang..

Syarat Sewa Rental Mobil Lepas Kunci

SYARAT SEWA MOBIL LEPAS KUNCI

SYARAT SEWA MOBIL LEPAS KUNCI

Sebelum Pengambilan

  1. Penyewa harus membagikan kepada kami foto KTP/paspor 
  2. Penyewa harus membagikan kepada kami foto SIM A
  3. Penyewa harus menujukkan tiket penerbangan PP (Pulang-Pergi) bagi yang transfer dari bandara
  4. Penyewa harus memberikan deposit sebesar 1.000.000 (sebagai jaminan asuransi kendaraan dan dikembalikan setelah pengembalian kendaraan)
  5. Penyewa yang berdomisili di tempat kota yang dia sewa, wajib menggunakan jaminan sepeda motor & STNK motor asli tersebut

Saat Pengambilan

  1. Penyewa harus menunjukkan KTP/paspor yang berlaku.
  2. Pengemudi harus berusia antara 18 – 75 tahun.
  3. Pengemudi harus menunjukkan SIM A atau SIM Internasional yang masih berlaku.
  4. Pengemudi harus sudah memiliki SIM A tersebut selama minimal 6 bulan
  5. Semua dokumen yang ditunjukkan harus asli, lengkap, berlaku, dan cocok dengan nama yang digunakan dalam pesanan.

Kebijakan Sewa Rental Mobil di ICANRENTACAR.COM

Pengunaan 

  1. Biaya tambahan akan dikenakan untuk penjemputan dan pengembalian untuk daerah yang jauh dari bandara dan pusat kota
  2. Biaya tambahan akan dikenakan untuk peralatan khusus, termasuk namun tidak terbatas pada kursi bayi, GPS, atau ban serep.
  3. Penyewa tidak boleh merokok di dalam mobil.
  4. Penyewa tidak boleh membawa hewan peliharaan di dalam mobil.
  5. Penyewa tidak boleh mengalihkan, menyewakan, memberikan, atau menjadikan mobil sebagai jaminan kepada pihak lain.
  6. Penyewa hanya boleh menggunakan mobil untuk keperluan pribadi atau bisnis. Penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  7. Penyewa tidak boleh mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol atau zat lain yang dapat mengganggu kesadaran.
  8. Penyedia berhak mengambil kembali mobil jika penyewa menggunakan mobil untuk balapan, melanggar hukum, atau untuk tujuan lainnya selain domestik dan sosial.
  9. Penyewa tidak boleh mengemudikan mobil ke jalanan atau daerah yang berbahaya.
  10. Penyewa harus segera menghubungi penyedia jika terjadi kecelakaan.

Pengembalian

  1. Penyewa harus mengembalikan mobil dengan volume bensin yang sama dengan saat mobil diterima.
  2. Penyewa yang mengembalikan mobil dengan volume bensin lebih sedikit dari yang diterima akan dikenakan biaya untuk menutupi selisihnya.
  3. Penyewa harus mengembalikan mobil dalam kondisi yang sama dengan kondisi saat mobil diterima.
  4. Penyewa harus mengembalikan mobil selambat-lambatnya pada waktu selesai rental yang tertera pada dokumen penyerahan kendaraan yang dibawa petugas ICAN RENT CAR
  5. Penyewa bertanggung jawab untuk biaya penggantian atau perbaikan atas kehilangan atau kerusakan terhadap STNK, kunci mobil, aksesoris, dan alat mobil, termasuk namun tidak terbatas pada tape dan tools set.
  6. Penyewa bertanggung jawab atas semua denda parkir, lalu lintas, dan lainnya yang terjadi akibat pelanggaran hukum selama periode rental.
  7. Kami berhak untuk tidak mengembalikan deposit jika mobil rusak atau jika penyewa melanggar hukum selama periode rental.
  8. Kami tidak bertanggung jawab atas barang yang tertinggal di mobil setelah penyewa mengembalikan mobil kepada penyedia.

Overtime

  1. Penggunaan lebih dari 24 jam per hari rental akan dikenakan biaya overtime.
  2. Overtime yang melebihi 4 jam akan dikenakan biaya satu hari rental.
  3. Penyewa harus mengembalikan mobil selambat-lambatnya pada waktu selesai rental yang tertera pada dokumen penyerahan kendaraan yang dibawa petugas ICAN RENT CAR

Refund & Reschedule

  1. Refund penuh akan diberikan jika Anda membatalkan pesanan lebih dari 24 jam sebelum waktu pengambilan.
  2. Reschedule harus dilakukan paling lambat 24 jam sebelum waktu pengambilan. Biaya reschedule adalah Rp50.000.
  3. ICAN RENT CAR berhak menolak rental jika Syarat Rental tidak dipenuhi.

Asuransi 

  1. Jika terjadi kecelakaan, penyewa diwajibkan untuk menyerahkan kepada penyedia semua dokumen yang dibutuhkan oleh perusahan asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada KTP/paspor dan SIM A mereka.
  2. Penyewa wajib menanggung beban biaya Risiko Sendiri sebesar Rp500.000 untuk setiap kejadian kecelakan (per panel).
  3. Penyewa wajib menanggung Biaya Risiko Kehilangan (Total Lost Risk) sebesar Rp 6.000.000 jika mobil hilang.

Terbaik untuk Anda

×Need Help?